Ini Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak
By Admin
nusakini.com - Surabaya – Perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan dari tindakan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. Sebagai langkah strategis dalam membantu perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatkan layanan yang cepat dan responsif terhadap kebutuhan korban, sejak 2016 Kemen PPPA menginisiasi keberadaan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA).
“Melihat kondisi tersebut, pemerintah, dalam hal ini Kemen PPPA dan Dinas PPPA provinsi dan kab/kota bertanggung jawab dalam memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan, baik medis, psikologis, dan bantuan hukum dalam upaya pemulihan kondisinya. Namun, kendala lokasi korban dan lembaga layanan menjadi satu kendala dalam pemberian layanan penyelesaian kepada perempuan dan anak korban, sehingga keberadaan Satgas PPA diharapkan menjadi garda terdepan untuk membantu korban segera mendapatkan layanan. Oleh karena itu, saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan komitmen Satgas PPA untuk menjadi bagian dan menjadi partner Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan upaya perlindungan kepada perempuan dan anak,” tutur Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu ketika membuka Rapat Koordinasi Satgas PPA Tahun 2018 di Surabaya, Prov. Jawa Timur (29/10).
Rakor yang telah dilaksanakan sejak 2016 ini diikuti oleh 102 peserta, yang terdiri dari 1 orang kepala dinas dan 2 orang satgas provinsi dari 34 provinsi di Indonesia. Ini menjadi pertemuan strategis guna berbagi pengalaman terbaik dan forum diskusi yang hasilnya diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar untuk perbaikan, pembelajaran, dan informasi bagi penyusunan kebijakan pengembangan Satgas PPA ke depan. Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan penguatan kapasitas satgas PPA, diantaranya dengan memberikan pelatihan, bimbingan teknis, dan pembinaan. “Saya meminta tim kerja pengembangan Satgas PPA dapat membantu memenuhi kewajiban tersebut dengan melakukan pembenahan pengaturan keberadaan dan peran satgas PPA, memperbaiki komunikasi/mekanisme kerja antara satgas PPA dengan Dinas PPPA/ unit layanan, serta mempersiapkan instrumen/manual sederhana untuk membantu satgas PPA dalam menjalankan perannya,” tegas Pribudiarta.
Pribudiarta menaruh harapan besar terhadap keberadaan satgas PPA. Pribudiarta mengatakan Satgas PPA akan menjadi ujung tombak dalam perlindungan perempuan dan anak, tidak saja membantu saat ada korban namun juga berperan besar dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya kekerasan. “Saya melihat peningkatan jumlah satgas PPA menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki semangat, tanggung jawab, dan kepedulian untuk dapat mencegah dan menekan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya. Oleh karena itu, satgas PPA harus kita maksimalkan perannya sebagai “kader/fasilitator/aktivis” dalam melakukan pencegahan dan respon dini terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutup Pribudiarta.
Kehadiran Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Tahir, dalam Rakor Satgas PPA Tahun 2018 menunjukan bentuk dukungan Komisi VIII tentang keberadaan dan peran strategis Satgas PPA.(p/ma)